MAKALAH
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Pancasila
Dosen
Pengampu: Drs. Hassan Suryono,
S.H, M.H, M.Pd
Disusun
oleh :
Nama
: Riska Anggraini Saputri
Kelas : B
NIM : K6413062
PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
Secara etimologis, filsafat adalah istilah atau kata
yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia. Kata itu terdiri
dari dua kata yaitu philo, philos, philein, yang mempunyai arti cinta
dan sophia yang berarti kebijaksanaan, kearifan, hikmah, hakikat
kebenaran. Jadi secara harafiah istilah filsafat adalah cinta pada
kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki. Berfilsafat berarti berpikir
sedalam-dalamnya atau merenung dan dengan sungguh-sungguh terhadap sesuatu
secara metodik, sistematik, menyeluruh dan universal untuk mencari hakikat
sesuatu. Dengan kata lain, filsafat adalah ilmu yang paling umum yang mengandung
usaha mencari kebijaksanaan dan cinta akan kebijakan.[1]
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam
arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis.
Hal itu berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan
pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari
dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa
Indonesia dimanapun mereka berada. Pancasila sebagai sistem dan menempatkan
Pancasila sebagai sistem filsafat bangsa Indonesia yang digali dari kehidupan
manusia Indonesaia sendiri dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan kepercayaan
atau agama serta kenegaraan yang hidup sejak semula hingga sekarang di
Indonesia.
Pancasila sebagai hasil
perenungan yang mendalam dari para tokoh-tokoh kenegaraa Indonesia yang semula
untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka adalah merupakan suatu sistem
filsafat, karena hasil dari perenungan dan bukanlah hasil dari penelitian.
Demikian juga Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, yang secara khusus
sebagai filsafat hidup bangsa adalah berlandaskan pada hakikat kodrat manusia
monopluralis, walaupun semula tidak terpikirkan oleh tokoh-tokoh kenegaraan
Indonesia, namun karena betul-betul perenungannya yang mendalam untuk kehidupan
bersama yang manusiawi dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan cerminan kodrat
manusia dan keduanya itu diwujudkan dalam ajaran Pancasila.
Isi sila-sila
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan, dalam arti setiap sila
merupakan unsur yang mutlak dari kesatuan Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila
merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal yang tidak dapat berdiri
sendiri-sendiri dan di antara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan. Kesatuan
si;a-sila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filisofis
bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi
dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia ”monopluralis” yang memiliki
unsur-unsur susunan kodrat jasmani-rohani, sifat kodrat individu-mahluk sosial,
dan kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri-mahluk Tuhan Yang Maha
Esa. Unsur-unsur itu merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis harmonis.
Kesatuan sila-sila Pancasila yang organis, hirarkhis piramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saling
mengkualifikasi.[2]
Hal itu dimaksudkan bahwa setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya,
dengan kata lain, dalam setiap sila Pancasila senantiasa dikualifikasi oleh
keempat sila lainnya. Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam hidup berbangsa
dan bernegara dituangkan dalam hukum dasar negara yang merupakan penjelmaan
dari pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan pengamalan Pancasila dalam
kenegaraan sebagai bentuk implementasi nilai-nilai Pancasila. Diamana
implementasi nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan melalui pengamalan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
II
POKOK
MASALAH
Dalam perkembangannya
filsafat Pancasila dihadapkan pada masalah-masalah yang pokok yang tidak pernah
terpecahkan, dalam artian bahwa filsafat Pancasila selalu dihadapkan kepada
masalah-masalah yang sama, dimana manusia tidak mampu mendapatkan jawaban yang
sama, melainkan selalu ada perbedaan jawaban bahkan jawaban yang bertentangan. Sebagai
suatu sitem filsafat pancasila bersifat umum, universal, dan abstrak. Pancasila
mengandung nilai-nilai luhur bangsa dan negara Indonesia karena Pancasila
bersumber dari adat kebiasaan, kebudayaan, dan agama dari bangsa dan negara
Indonesia itu sendiri. Pancasila terdiri atas bagian yang tidak terpisahkan,
dalam hal kesatuannya masing-masing bagian mempunyai kedudukan dan fungsi
tersendiri, yang meskipun berbeda tidak akan saling bertentangan akan tetapi
saling melengkapi karena setiap sila merupakan bagian yang mutlak.
Oleh karena itu berdasarkan
uraian diatas, maka yang menjadi permasalahan utama dalam makalah ini adalah bagaimana implementasi nilai-nilai Pancasila
sebagai sistem sistem filsafat? Untuk lebih memfokuskan pembahasan, maka
penulis merumuskan beberapa subpermasalahan yaitu:
A. Apa
yang dimaksud dengan Pancasila sebagai sistem filsafat?
B. Bagaimana
Pancasila sebagai sumber nilai?
C. Bagaimana
implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai sistem filsafat?
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Pancasila sebagai sistem filsafat
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis, fundamental,
dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat
dan utuh, hirarkis dan sistematis. Pancasila bersifat umum,universal, dan
abstrak. Dengan pengertian inilah maka Pancasila merupakan suatu sitem
filsafat. Konsekuansinya kelima sila Pancasila bukanlah terpisah-pisah dan
memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang
utuh. [3]
Pancasila
sebagai sistem filsafat harus memenuhi ciri-ciri filsafat yang bersifat umum,
yaitu sistem filsafat harus bersifat koheren, bersifat menyeluruh, bersifat
mendasar, dan bersifat spekulatif. Empat ciri yang bersifat umum dan pokok ini, harus dipenuhi oleh Pancasila
sebagai sistem filsafat hidup bangsa dan sistem dasar filsafat negara. Sebagai
filsafat hidup bangsa, Pancasila berlandaskan pada hakikat kodrat manusia
monopluralis. Kedua hal tersebut yaitu ciri-ciri filsafat dan hakikat kodrat
manusia merupakan pembuktian Pancasila sebagai sistem filsafat. [4]
Dengan
dasar uraian diatas maka jelaslah bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat.
Pancasila bersifat koheren dalam hubungan antar bagian-bagian atau antar
sila-persila dan tidak ada pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan.
Pancasila bersifat menyeluruh dalam hal meliputi semua tata kehidupan manusia
dalam bermasyarakat maupun dalam bernegara. Pancasila bersifat mendasar dalam
hal sampai ke inti-mutlak atau sampai ke unsur dasar tata kehidupan dan
hubungan antar manusia. Pancasila bersifat spekulatif yang merupakan
pra-anggapan sebagai hasil perenungan pada awal permulaannya. Pancasila
ditinjau dari kausa Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Asal mula bahan (causa materialis) adalah berasal dari bangsa Indonesia sendiri
yang diketemukan dalam kehidupan manusia Indonesia dalam adat istiadat,
kebudayaan, dan kepercayaan atau agama.
2.
Asal mula karya (causa effisien) adalah PPKI sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia
yang menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
3.
Asal mula bentuk (causa formalis) adalah berasal dari Ir. Soekarno dan Drs. Moh
Hatta sebagai anggota BPUPKI yang bertindak sebagai pembentuk bangsa.
4.
Asal mula tujuan (causa finalis) adalah berhubungan dengan tujuan diusulkannya
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.[5]
Secara
ontologis hakikat sila-sila Pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila
Pancasila yaitu: Tuhan, manusia, satu, rakyat, daan adil. Inti atau esensi
sila-sila Pancasila tersebut meliputi:
1. Tuhan
(sebagai kausa prima)
2. Manusia
(makhluk individu dan makhluk sosial)
3. Satu (kesatuan memiliki kepribadian sendiri)
4. Rakyat (unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan
gotong royong)
5. Adil (memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang
lain yang menjadi haknya).
B.
Pancasila
sebagai Sumber Nilai
Pancasila
pada hakikatnya adalah sistem nilai (value
system) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa
Indonesia sepanjang sejarah, yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang
sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu menjadi kebudayaan bangsa
Indonesia. Hal itu bisa dilihat dari proses terjadinya Pancasila yaitu melalui
suatu proses yang disebut kausa materialisme karena nilai-nilai dalam
Pancasila sudah ada dan hidup sejak jaman dulu yang tercermin dalam kehidupan
sehari-hari. Pandangan yang diyakini kebenarannya itu menimbulkan tekad bagi
bangsa Indonesia untuk mewujudkan dalam sikap dan tingkah laku serta perbuatannya.
Adapun
sila-sila yang terdapat dalam Pancasila, inti unsurnya sebagai filsafat atau
pandangan hidup bangsa yang selama-lamanya merupakan inti kesamaan dari adat-istiadat,
kebudayaan, dan agama.[6] Nilai-nilai
itu adalah buah hasil pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan dasar bangsa
Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik. Mereka menciptakan tata nilai
yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerohanian bangsa yang
memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakannya
dengan masyarakat dan bangsa lainnya. Kenyataan yang demikian itu merupakan
suatu kenyataan objektif yang merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Jadi
nilai-nilai Pancasila itu diungkapkan dan dirumuskan dari sumber nilai utama
yaitu :
a. Nilai-nilai
yang bersifat fundamental, universal, mutlak, dan abadi dari Tuhan Yang Maha
Esa yang tercermin dalam inti kesamaan ajaran-ajaran agama dalam kitab suci
b. Nilai-nilai
yang bersifat kolektif nasional yang merupakan intisari dari nilai-nilai yang
luhur budaya masyarkat (inti kesatuan adat-istiadat yang baik) yang tersebar di
seluruh nusantara.
Nilai-nilai
yang bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat dan adil dijabarkan
menjadi konsep Etika Pancasila, bahwa hakikat manusia Indonesia adalah untuk
memiliki sifat dan keadaan yang berperi Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi
Kemanusiaan, berperi Kebangsaan, berperi Kerakyatan dan berperi Keadilan
Sosial. Konsep Filsafat Pancasila dijabarkan menjadi sistem Etika Pancasila
yang bercorak normatif.
Kemudian seluruh nilai nilai Pancasila tersebut
menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus dijabarkan dan bersumberkan
pada nilai nilai Pancasila, seperti bentuk negara, sifat negara, tujuan negara,
tugas dan kewajiban negara dan warga negara, sistem hukum negara, moral negara
dan segala sapek penyelenggaraan negara lainnya.
C. Implementasi
nilai-nilai Pancasila sebagai sistem filsafat
Dalam
hubungannya dengan berbagai pengertian nilai, Pancasila tergolong sebagai nilai
kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai-nilai lain yang
menyebabkan nilai Pancasila merupakan nilai yang lengkap dan harmonis.
Dikatakan lengkap dan harmonis karena didalamnya disamping merupakan nilai kerohanian
tetapi juga merupakan nilai vital, nilai kebenaran, nilai estetis,nilai etis,
maupun nilai religius.[7]
Hal ini dapat
terlihat pada susunan sila-sila Pancasila yang secara sistematis hirarkis yang
dimulai dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sampai dengan sila
kelima yaitu Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun nilai-nilai yang
terkandung didalam sila-sila pancasila sebagai implementasi dari sistem
filsafat Pancasila yaitu:
1.
Implementasi nilai-nilai yang terkandung
dalam sila I Ketuhanan Yang Maha Esa
meliputi:
a.
Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang
maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang maha Sempurna, yakni Maha Kasih, Maha
Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana, dan lain-lain sifat yang suci.
b.
Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
yakni menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
c.
Nilai sila I ini meliputi dan menjiwai
sila-sila II, II, IV, dan V.
2. Implementasi
nilai-nilai yang terkandung dalam sila II Kemanusiaan
yang adil dan beradab meliputi:
a. Pengakuan
terhadap adanya martabat manusia
b. Perlakuan
yang adil terhadap sesama manusia
c. Pengertian
manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa,dan keyakinan
sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia
d. Nilai
sila II ini diliputi dan dijiwai sila I, III, IV,dan V.
3. Implementasi
nilai-nilai yang terkandung dalam sila III Persatuan
Indonesia meliputi:
a. Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
b. Bangsa
Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
c. Pengakuan
terhadap ke-“Bhineka Tunggal Ika”-an suku bangsa dan kebudayaan bangsa
(berbeda-beda namun tetap satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan
kesatuan bangsa
d. Nilai
sila III diliputi dan dijiwai sila I, II,IV, dan V.
4. Implementasi
nilai-nilai yang terkandung dalam sila IV Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan meliputi:
a. Kedaulatan
negara adalah ditangan rakyat
b. Manusia
Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak,
dan kewajiban yang sama.
c. Musyawarah
untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat
d. Nilai
sila IV diliputi dan dijiwai sila I, II, III,dan V
5. Implementasi
nilai-nilai yang terkandung dalam sila V Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia meliputi:
a. Perwujudan
keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh
rakyat Indonesia
b. Keadilan
dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional
c. Cita-cita
masyarakat adil makmur, material dan spiritual, yang merata bagi seluruh rakyat
Indonesia
d. Keseimbangan
antara hak dan keawjiban dan menghormati hak orang lain
e. Cinta
akan kemajuan dan pembangunan
f. Nilai
sila V diliputi dan dijiwai sila I, II, III,dan IV
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila merupakan sekumpulan kesatuan nilai-nilai luhur yang diyakini
kebenarannya atau sudah dinyatakan benar, yang kemudian dijabarkan dalam
pedoman pengamalan Pancasila. Nilai-nilai luhur ini merupakan nilai yang
melekat pada diri manusia yang ber-Pancasila merupakan nilai intrinsik,
sedangkan penjabarannya merupakan nilai instrumental.[8]
Nilai-nilai luhur Pancasila kemudian dijelmakan atau dijabarkan dalam bentuk
pedoman pengamalannya, baik secara subjektif maupun secara objektif. Pengamalan
secara subjektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
bangsa dan rakyat Indonesia, sedangkan pengamalan secara objektif adalah
pelaksanaan Pancasila dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Rumusan dari sila-sila
Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat makna yang terdalam menunjukkan adanya
sifat-sifat yang umum, abstrak, dan universal karena merupakan suatu nilai.
BAB
IV
KESIMPULAN
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis, fundamental,
dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat
dan utuh, hirarkis dan sistematis. Pancasila bersifat umum,universal, dan
abstrak. Pancasila sebagai sistem filsafat harus memenuhi ciri-ciri filsafat
yang bersifat umum, yaitu sistem filsafat harus bersifat koheren, bersifat
menyeluruh, bersifat mendasar, dan bersifat spekulatif. Eksistensi filsafat
pancasila menurut Aristoteles dibagi menjadi asal mula bahan (causa materialis), asal mula karya (causa effisien), asal mula bentuk (causa formalis), asal mula tujuan (causa finalis).
Pancasila pada
hakikatnya adalah sistem nilai yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur
kebudayaan bangsa Indonesia sepanjang sejarah, yang berakar dari unsur-unsur
kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu menjadi
kebudayaan bangsa Indonesia. Adapun sila-sila yang terdapat dalam Pancasila,
inti unsurnya sebagai filsafat atau pandangan hidup bangsa yang selama-lamanya
merupakan inti kesamaan dari adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Nilai-nilai
itu adalah buah hasil pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan dasar bangsa
Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik.
Dalam hubungannya dengan
berbagai pengertian nilai, Pancasila tergolong sebagai nilai kerohanian, tetapi
nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai-nilai lain yang menyebabkan nilai
Pancasila merupakan nilai yang lengkap dan harmonis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan sekumpulan kesatuan nilai-nilai
luhur yang diyakini kebenarannya atau sudah dinyatakan benar, yang kemudian
dijabarkan dalam pedoman pengamalan Pancasila.
[1] Hartati Soemasdi. Pemikiran tentang Filsafat Pancasila.
Andi Offset. Yogyakarta. 1992. Hlm 2.
[2] Kaelan. Pendidikan Pancasila. Paradigma Offset. Yogyakarta. 2010. Hlm 58.
[3] Kaelan. Pendidikan Pancasila. Paradigma Offset. Yogyakarta. 2010. Hlm 75.
[4] Noor Ms Bakry. Pendidikan Pancasila. Pustaka Pelajar.
Yogyakarta. 2010. Hlm 169.
[5] Sukarno. Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis. Sebelas
Maret university Press. Surakarta. 2005. Hlm 8.
[6] Hartati Soemasdi. Pemikiran
tentang Filsafat Pancasila. Andi Offset. Yogyakarta. 1992. Hlm 76.
[7] Sukarno. Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis. Sebelas
Maret university Press. Surakarta. 2005. Hlm 230.
[8] Noor Ms Bakry. Pendidikan Pancasila. Pustaka Pelajar.
Yogyakarta. 2010. Hlm 305.
Terimakasih Ka, makalahnya sangat membantu saya
BalasHapus