Senin, 18 April 2016

Implementasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Sistem Filsafat


MAKALAH IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Pancasila
Dosen Pengampu: Drs. Hassan Suryono, S.H, M.H, M.Pd



                                                       Disusun oleh :

Nama          : Riska Anggraini Saputri
Kelas           : B
NIM            : K6413062

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA 
2016

BAB I
PENDAHULUAN
Secara etimologis, filsafat adalah istilah atau kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia. Kata itu terdiri dari dua kata yaitu philo, philos, philein, yang mempunyai arti cinta dan sophia yang berarti kebijaksanaan, kearifan, hikmah, hakikat kebenaran. Jadi secara harafiah istilah filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki. Berfilsafat berarti berpikir sedalam-dalamnya atau merenung dan dengan sungguh-sungguh terhadap sesuatu secara metodik, sistematik, menyeluruh dan universal untuk mencari hakikat sesuatu. Dengan kata lain, filsafat adalah ilmu yang paling umum yang mengandung usaha mencari kebijaksanaan dan cinta akan kebijakan.[1]
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal itu berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada. Pancasila sebagai sistem dan menempatkan Pancasila sebagai sistem filsafat bangsa Indonesia yang digali dari kehidupan manusia Indonesaia sendiri dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan kepercayaan atau agama serta kenegaraan yang hidup sejak semula hingga sekarang di Indonesia.
Pancasila sebagai hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh-tokoh kenegaraa Indonesia yang semula untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka adalah merupakan suatu sistem filsafat, karena hasil dari perenungan dan bukanlah hasil dari penelitian. Demikian juga Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, yang secara khusus sebagai filsafat hidup bangsa adalah berlandaskan pada hakikat kodrat manusia monopluralis, walaupun semula tidak terpikirkan oleh tokoh-tokoh kenegaraan Indonesia, namun karena betul-betul perenungannya yang mendalam untuk kehidupan bersama yang manusiawi dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan cerminan kodrat manusia dan keduanya itu diwujudkan dalam ajaran Pancasila.
 Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan, dalam arti setiap sila merupakan unsur yang mutlak dari kesatuan Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal yang tidak dapat berdiri sendiri-sendiri dan di antara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan. Kesatuan si;a-sila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filisofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia ”monopluralis” yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani-rohani, sifat kodrat individu-mahluk sosial, dan kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri-mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsur-unsur itu merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis harmonis.
Kesatuan sila-sila Pancasila yang organis, hirarkhis piramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi.[2] Hal itu dimaksudkan bahwa setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, dengan kata lain, dalam setiap sila Pancasila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya. Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam hidup berbangsa dan bernegara dituangkan dalam hukum dasar negara yang merupakan penjelmaan dari pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan pengamalan Pancasila dalam kenegaraan sebagai bentuk implementasi nilai-nilai Pancasila. Diamana implementasi nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan melalui pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.




BAB II
POKOK MASALAH
Dalam perkembangannya filsafat Pancasila dihadapkan pada masalah-masalah yang pokok yang tidak pernah terpecahkan, dalam artian bahwa filsafat Pancasila selalu dihadapkan kepada masalah-masalah yang sama, dimana manusia tidak mampu mendapatkan jawaban yang sama, melainkan selalu ada perbedaan jawaban bahkan jawaban yang bertentangan. Sebagai suatu sitem filsafat pancasila bersifat umum, universal, dan abstrak. Pancasila mengandung nilai-nilai luhur bangsa dan negara Indonesia karena Pancasila bersumber dari adat kebiasaan, kebudayaan, dan agama dari bangsa dan negara Indonesia itu sendiri. Pancasila terdiri atas bagian yang tidak terpisahkan, dalam hal kesatuannya masing-masing bagian mempunyai kedudukan dan fungsi tersendiri, yang meskipun berbeda tidak akan saling bertentangan akan tetapi saling melengkapi karena setiap sila merupakan bagian yang mutlak.
Oleh karena itu berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi permasalahan utama dalam makalah ini adalah bagaimana implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai sistem sistem filsafat? Untuk lebih memfokuskan pembahasan, maka penulis merumuskan beberapa subpermasalahan yaitu:
A.    Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai sistem filsafat?
B.     Bagaimana Pancasila sebagai sumber nilai?
C.     Bagaimana implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai sistem filsafat?








BAB III
PEMBAHASAN
A.    Pancasila sebagai sistem filsafat
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis, fundamental, dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, hirarkis dan sistematis. Pancasila bersifat umum,universal, dan abstrak. Dengan pengertian inilah maka Pancasila merupakan suatu sitem filsafat. Konsekuansinya kelima sila Pancasila bukanlah terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh. [3]
Pancasila sebagai sistem filsafat harus memenuhi ciri-ciri filsafat yang bersifat umum, yaitu sistem filsafat harus bersifat koheren, bersifat menyeluruh, bersifat mendasar, dan bersifat spekulatif. Empat ciri yang bersifat umum dan pokok ini, harus dipenuhi oleh Pancasila sebagai sistem filsafat hidup bangsa dan sistem dasar filsafat negara. Sebagai filsafat hidup bangsa, Pancasila berlandaskan pada hakikat kodrat manusia monopluralis. Kedua hal tersebut yaitu ciri-ciri filsafat dan hakikat kodrat manusia merupakan pembuktian Pancasila sebagai sistem filsafat. [4]
Dengan dasar uraian diatas maka jelaslah bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat. Pancasila bersifat koheren dalam hubungan antar bagian-bagian atau antar sila-persila dan tidak ada pernyataan-pernyataan yang saling bertentangan. Pancasila bersifat menyeluruh dalam hal meliputi semua tata kehidupan manusia dalam bermasyarakat maupun dalam bernegara. Pancasila bersifat mendasar dalam hal sampai ke inti-mutlak atau sampai ke unsur dasar tata kehidupan dan hubungan antar manusia. Pancasila bersifat spekulatif yang merupakan pra-anggapan sebagai hasil perenungan pada awal permulaannya. Pancasila ditinjau dari kausa Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Asal mula bahan (causa materialis) adalah berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang diketemukan dalam kehidupan manusia Indonesia dalam adat istiadat, kebudayaan, dan kepercayaan atau agama.
2.      Asal mula karya (causa effisien) adalah PPKI sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia yang menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
3.      Asal mula bentuk (causa formalis) adalah berasal dari Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta sebagai anggota BPUPKI yang bertindak sebagai pembentuk bangsa.
4.      Asal mula tujuan (causa finalis) adalah berhubungan dengan tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.[5]
Secara ontologis hakikat sila-sila Pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila Pancasila yaitu: Tuhan, manusia, satu, rakyat, daan adil. Inti atau esensi sila-sila Pancasila tersebut meliputi:
1.      Tuhan (sebagai kausa prima)
2.      Manusia (makhluk individu dan makhluk sosial)
3.      Satu (kesatuan memiliki kepribadian sendiri)
4.      Rakyat (unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong)
5.      Adil (memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya).
B.     Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila pada hakikatnya adalah sistem nilai (value system) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia sepanjang sejarah, yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Hal itu bisa dilihat dari proses terjadinya Pancasila yaitu melalui suatu proses yang disebut kausa materialisme karena nilai-nilai dalam Pancasila sudah ada dan hidup sejak jaman dulu yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Pandangan yang diyakini kebenarannya itu menimbulkan tekad bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan dalam sikap dan tingkah laku serta perbuatannya.
Adapun sila-sila yang terdapat dalam Pancasila, inti unsurnya sebagai filsafat atau pandangan hidup bangsa yang selama-lamanya merupakan inti kesamaan dari adat-istiadat, kebudayaan, dan agama.[6] Nilai-nilai itu adalah buah hasil pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik. Mereka menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerohanian bangsa yang memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakannya dengan masyarakat dan bangsa lainnya. Kenyataan yang demikian itu merupakan suatu kenyataan objektif yang merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Jadi nilai-nilai Pancasila itu diungkapkan dan dirumuskan dari sumber nilai utama yaitu :
a.       Nilai-nilai yang bersifat fundamental, universal, mutlak, dan abadi dari Tuhan Yang Maha Esa yang tercermin dalam inti kesamaan ajaran-ajaran agama dalam kitab suci
b.      Nilai-nilai yang bersifat kolektif nasional yang merupakan intisari dari nilai-nilai yang luhur budaya masyarkat (inti kesatuan adat-istiadat yang baik) yang tersebar di seluruh nusantara.
Nilai-nilai yang bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat dan adil dijabarkan menjadi konsep Etika Pancasila, bahwa hakikat manusia Indonesia adalah untuk memiliki sifat dan keadaan yang berperi Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi Kemanusiaan, berperi Kebangsaan, berperi Kerakyatan dan berperi Keadilan Sosial. Konsep Filsafat Pancasila dijabarkan menjadi sistem Etika Pancasila yang bercorak normatif.
Kemudian seluruh nilai nilai Pancasila tersebut menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus dijabarkan dan bersumberkan pada nilai nilai Pancasila, seperti bentuk negara, sifat negara, tujuan negara, tugas dan kewajiban negara dan warga negara, sistem hukum negara, moral negara dan segala sapek penyelenggaraan negara lainnya.
C.     Implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai sistem filsafat
Dalam hubungannya dengan berbagai pengertian nilai, Pancasila tergolong sebagai nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai-nilai lain yang menyebabkan nilai Pancasila merupakan nilai yang lengkap dan harmonis. Dikatakan lengkap dan harmonis karena didalamnya disamping merupakan nilai kerohanian tetapi juga merupakan nilai vital, nilai kebenaran, nilai estetis,nilai etis, maupun nilai religius.[7]
Hal ini dapat terlihat pada susunan sila-sila Pancasila yang secara sistematis hirarkis yang dimulai dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sampai dengan sila kelima yaitu Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun nilai-nilai yang terkandung didalam sila-sila pancasila sebagai implementasi dari sistem filsafat Pancasila yaitu:
1.      Implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam sila I Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi:
a.       Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang maha Sempurna, yakni Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana, dan lain-lain sifat yang suci.
b.      Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
c.       Nilai sila I ini meliputi dan menjiwai sila-sila II, II, IV, dan V.
2.      Implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam sila II Kemanusiaan yang adil dan beradab meliputi:
a.       Pengakuan terhadap adanya martabat manusia
b.      Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia
c.       Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa,dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia
d.      Nilai sila II ini diliputi dan dijiwai sila I, III, IV,dan V.
3.      Implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam sila III Persatuan Indonesia meliputi:
a.       Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
b.      Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
c.       Pengakuan terhadap ke-“Bhineka Tunggal Ika”-an suku bangsa dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun tetap satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa
d.      Nilai sila III diliputi dan dijiwai sila I, II,IV, dan V.
4.      Implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam sila IV Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan  meliputi:
a.       Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat
b.      Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
c.       Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat
d.      Nilai sila IV diliputi dan dijiwai sila I, II, III,dan V
5.      Implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam sila V Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia meliputi:
a.       Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia
b.      Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional
c.       Cita-cita masyarakat adil makmur, material dan spiritual, yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia
d.      Keseimbangan antara hak dan keawjiban dan menghormati hak orang lain
e.       Cinta akan kemajuan dan pembangunan
f.       Nilai sila V diliputi dan dijiwai sila I, II, III,dan IV
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan sekumpulan kesatuan nilai-nilai luhur yang diyakini kebenarannya atau sudah dinyatakan benar, yang kemudian dijabarkan dalam pedoman pengamalan Pancasila. Nilai-nilai luhur ini merupakan nilai yang melekat pada diri manusia yang ber-Pancasila merupakan nilai intrinsik, sedangkan penjabarannya merupakan nilai instrumental.[8] Nilai-nilai luhur Pancasila kemudian dijelmakan atau dijabarkan dalam bentuk pedoman pengamalannya, baik secara subjektif maupun secara objektif. Pengamalan secara subjektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bangsa dan rakyat Indonesia, sedangkan pengamalan secara objektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, abstrak, dan universal karena merupakan suatu nilai.


BAB IV
KESIMPULAN
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis, fundamental, dan menyeluruh. Maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh, hirarkis dan sistematis. Pancasila bersifat umum,universal, dan abstrak. Pancasila sebagai sistem filsafat harus memenuhi ciri-ciri filsafat yang bersifat umum, yaitu sistem filsafat harus bersifat koheren, bersifat menyeluruh, bersifat mendasar, dan bersifat spekulatif. Eksistensi filsafat pancasila menurut Aristoteles dibagi menjadi asal mula bahan (causa materialis), asal mula karya (causa effisien), asal mula bentuk (causa formalis), asal mula tujuan (causa finalis).
Pancasila pada hakikatnya adalah sistem nilai yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia sepanjang sejarah, yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Adapun sila-sila yang terdapat dalam Pancasila, inti unsurnya sebagai filsafat atau pandangan hidup bangsa yang selama-lamanya merupakan inti kesamaan dari adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Nilai-nilai itu adalah buah hasil pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik.
Dalam hubungannya dengan berbagai pengertian nilai, Pancasila tergolong sebagai nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai-nilai lain yang menyebabkan nilai Pancasila merupakan nilai yang lengkap dan harmonis. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan sekumpulan kesatuan nilai-nilai luhur yang diyakini kebenarannya atau sudah dinyatakan benar, yang kemudian dijabarkan dalam pedoman pengamalan Pancasila.


[1] Hartati Soemasdi. Pemikiran tentang Filsafat Pancasila. Andi Offset. Yogyakarta. 1992. Hlm 2.
[2] Kaelan. Pendidikan Pancasila. Paradigma Offset. Yogyakarta. 2010. Hlm 58.
[3] Kaelan. Pendidikan Pancasila. Paradigma Offset. Yogyakarta. 2010. Hlm 75.
[4] Noor Ms Bakry. Pendidikan Pancasila. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2010. Hlm 169.
[5] Sukarno. Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis. Sebelas Maret university Press. Surakarta. 2005. Hlm 8.
[6] Hartati Soemasdi. Pemikiran tentang Filsafat Pancasila. Andi Offset. Yogyakarta. 1992. Hlm 76.
[7] Sukarno. Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis. Sebelas Maret university Press. Surakarta. 2005. Hlm 230.
[8] Noor Ms Bakry. Pendidikan Pancasila. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2010. Hlm 305.
 

1 komentar: